KOMPAS.com - LADI (Lembaga Antidoping Indonesia) dan JADA (Jepang) telah menandatangani MoU program kerja sama supervisi pada Selasa (2/11/2021).
JADA merupakan lembaga yang ditunjuk World Anti Doping Agency (WADA) untuk membantu LADI menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan yang berujung sanksi.
Secara khusus, JADA ditugaskan untuk membantu LADI memenuhi test doping plan (TDP) tahunan periode 2021.
Ketidakpatuhan LADI terhadap aturan TDP tahunan merupakan pemicu utama sanksi yang dikeluarkan WADA pada 7 Oktober 2021.
Terkini, LADI dan JADA telah menandatangani MoU kerja sama program supervisi dan testing anti-doping sesuai dengan arahan WADA.
Baca juga: Teken MoU dengan LADI, Perbasi Bantu Pengambilan Sampel Doping
Penandatanganan MoU itu dilakukan di tengah rapat akbar LADI bersama WADA, JADA, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan pihak-pihak terkait lainnya pada Selasa (2/11/2021).
Dirjen Anggaran Kemenkeu hingga Gatot S Dewa Broto selaku perwakilan Menpora RI Zainudin Amli juga turut hadir dalam rapat akbar tersebut.
Dalam rapat akbar tersebut, JADA menjelaskan bahwa program supervisi testing periode 2021 akan dilakukan dalam waktu dekat secara virtual.
Namun, jika dibutuhkan pertemuan yang mendesak, pihak LADI maupun JADA siap saling mengunjungi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari WADA juga menyampaikan beberapa masukan untuk kepengurusan LADI.
Berikut adalah beberapa poin penting masukan dari WADA untuk kepengurusan LADI periode 2021-2025 pimpinan dr Musthofa Fauzi:
1. Struktur kepengurusan LADI yang dibentuk harus berisikan pengampu dan penanggung jawab full-time independen.
2. LADI juga harus bersifat independen, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh lembaga-lembaga yang lain.
3. Independensi juga harus ada dalam penganggaran operasional organisasi. Hal itu cukup penting mengingat sebuah NADO juga memiliki fungsi pengujian dan pemberian edukasi terkait anti-doping.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Sanksi WADA terhadap LADI Segera Diselesaikan
Buruknya perpindahan kepengurusan LADI juga menjadi salah satu penyebab WADA memberi sanksi kepada Indonesia.