KOMPAS.com - Pelatih Bhayangkara, Paul Munster, menceritakan pengalamannya ketika melanggar lalu lintas ke media Inggris, The Guardian.
Dalam wawancara yang dilakukan Paul Munster itu, dia berbagi pengalaman dengan kehidupan di Indonesia.
Salah satunya pengalaman dengan statusnya sebagai pelatih klub Bhayangkara FC yang bermain di Shopee Liga 1 2020.
Paul Munster menceritakan kisahnya yang mendapat perlakuan istimewa dari polisi ketika berkendara.
Baca juga: Dipanggil Timnas, Striker Bhayangkara FC Siap Bayar Kepercayaan Shin Tae-yong
Kala itu, dia yang mengendarai mobil sempat dihentikan oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia.
Pria asal Irlandia Utara tersebut mengaku mendapat "hak istimewa" saat berhadapan dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang dilansir BolaSport dari The Guardian, eks pelatih timnas Vanuatu itu mengaku puas dengan perhatian manajemen Bhayangkara FC.
"Mereka memperhatikan saya," ucapnya seperti dilansir The Guardian (5/8/2020).
"Suatu hari, lampu mobil saya mati dan mereka (polisi) menghentikan saya," cerita dia mengawali.
Baca juga: Gelandang Asal Aceh Ini Ingin Menghabisi Karier di Bhayangkara FC
"(Bukannya mendapat tilang), mereka menasihati saya dan membiarkan saya melanjutkan perjalanan," tambahnya.
"Mereka memperlakukan saya dengan baik, terutama karena kami (Bhayangkara) menang," tandas dia.
Sementara mengacu pada dalam Undang-undang Lalu Lalu dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 107 tentang kewajiban menyalakan lampu utama untuk kendaraan bermotor.
Melansir Kompas Otomotif, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, waktu menyalakan lampu mobil tidak diatur secara jelas dalam ketentuan jam.
Baca juga: TC Timnas Indonesia di Bawah Shin Tae-yong Mulai Digelar 7 Agustus
Akan tetapi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama, yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Maksud "kondisi tertentu" dalam ayat tersebut, yaitu ketika kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Namun, dalam UU LLAJ juga tidak disebutkan kalau menyalakan lampu mobil pada siang hari dilarang.
"Kalau melihat di luar negeri itu, ketika mesin menyala lampu juga sudah menyala, sudah otomatis, sementara di Indonesia belum ada aturan tersebut. Bantuan lampu siang hari ini, membuat kendaraan bisa terlihat dari jauh," ujar Jusri.
Baca juga: Rayakan HUT Bhayangkara, Indra Kahfi Berharap Bisa Pensiun di The Guardian
Dalam pasal 293 mengenai sanksi disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan, tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.