Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Hak Istimewa" Pelatih Bhayangkara di Depan Polisi, Lolos dari Tilang

KOMPAS.com - Pelatih Bhayangkara, Paul Munster, menceritakan pengalamannya ketika melanggar lalu lintas ke media Inggris, The Guardian.

Dalam wawancara yang dilakukan Paul Munster itu, dia berbagi pengalaman dengan kehidupan di Indonesia.

Salah satunya pengalaman dengan statusnya sebagai pelatih klub Bhayangkara FC yang bermain di Shopee Liga 1 2020.

Paul Munster menceritakan kisahnya yang mendapat perlakuan istimewa dari polisi ketika berkendara.

Kala itu, dia yang mengendarai mobil sempat dihentikan oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia.

Pria asal Irlandia Utara tersebut mengaku mendapat "hak istimewa" saat berhadapan dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Seperti yang dilansir BolaSport dari The Guardian, eks pelatih timnas Vanuatu itu mengaku puas dengan perhatian manajemen Bhayangkara FC.

"Mereka memperhatikan saya," ucapnya seperti dilansir The Guardian (5/8/2020).

"Suatu hari, lampu mobil saya mati dan mereka (polisi) menghentikan saya," cerita dia mengawali.

"(Bukannya mendapat tilang), mereka menasihati saya dan membiarkan saya melanjutkan perjalanan," tambahnya.

"Mereka memperlakukan saya dengan baik, terutama karena kami (Bhayangkara) menang," tandas dia.

Sementara mengacu pada dalam Undang-undang Lalu Lalu dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 107 tentang kewajiban menyalakan lampu utama untuk kendaraan bermotor.

Melansir Kompas Otomotif, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, waktu menyalakan lampu mobil tidak diatur secara jelas dalam ketentuan jam.

Akan tetapi, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama, yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Maksud "kondisi tertentu" dalam ayat tersebut, yaitu ketika kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Namun, dalam UU LLAJ juga tidak disebutkan kalau menyalakan lampu mobil pada siang hari dilarang.

"Kalau melihat di luar negeri itu, ketika mesin menyala lampu juga sudah menyala, sudah otomatis, sementara di Indonesia belum ada aturan tersebut. Bantuan lampu siang hari ini, membuat kendaraan bisa terlihat dari jauh," ujar Jusri.

Dalam pasal 293 mengenai sanksi disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan, tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://www.kompas.com/sports/read/2020/08/06/14200058/hak-istimewa-pelatih-bhayangkara-di-depan-polisi-lolos-dari-tilang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke