Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kepanjangan, Fungsi, dan Tugas dari BNPB

Kompas.com - 13/12/2023, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

Sumber BNPB

KOMPAS.com - Posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam, seperti angin puting beliung, banjir, tanah longsor, dan lainnya.

Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetap juga bencana nonalam, seperti kebakaran hutan dan konflik sosial.

Oleh karena itu pemerintah membangun sistem penanggulangan bencana di Tanah Air, yakni BNPB.

Dilansir dari situs resmi BNPB, BNPB memiliki kepanjangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan buku Komunikasi Bencana (2019) oleh Dian Tamitiadini, BNPB memiliki fugnsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga: 7 Manfaat SIG dalam Pengawasan Daerah Bencana

Fungsi BNPB

Berikut fungsi BNPB:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga: Pengertian dan Fase Bencana

Tugas BNPB

Berikut beberapa tugas yang dijalankan oleh BNPB:

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan dari BNPB, fungsi dan tugasnya.

Baca juga: 6 Bencana Akibat Ulah Manusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com