KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.
Pasal berapa yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat?
Dikutip dari buku Potret Buram Politik Kekuasaan (2021) oleh Masduki Duryat, pasal yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat, yakni Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya
Berikut bunyi masing-masing pasal:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Baca juga: Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya
Dikutip dari buku Be Smart PKn (2008) oleh Bahar Rifai, ada berbagai bentuk atau macam dalam penyampaian pendapat, berikut rinciannya:
Selain itu, terdapat dua cara menyampaikan aspirasi rakyat dalam demokrasi, yaitu:
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara.
Demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu sistem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat harus memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu parlemen.
Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29
Adapun asas-asas yang harus diperhatikan dalam menyampaikan suatu pendapat di muka umum, di antaranya sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai pasal yang mengatur tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran.
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 25A dan Maknanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.