Simak penjelasannya di bawah ini yang dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan (2022) karya Syaiful Anwar:
Lazim juga disebut letter of credit. Adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah atas pembelian sebuah barang, di mana bank yang membayarnya terlebih dahulu.
Contoh kredit aktif berikutnya adalah kredit dengan jaminan surat berharga.
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli sejumlah surat berharga untuk dijadikan jaminan bank.
Dalam situs OJK, disebutkan bahwa KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada nasabah, untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Baca juga: Jenis-jenis Bank di Indonesia
Untuk mengajukan KPR, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi nasabah. Misalnya melampirkan KTP, kartu keluarga, slip gaji, dan lain-lain.
Selain penjelasan di atas, berikut contoh kredit aktif lainnya:
Adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperjualbelikan.
Merupakan pinjaman bank kepada nasabah yang telah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui kapal pengangkut barang.
Contoh kredit aktif ini hanya dapat dilakukan antarkota (interlokal), antarpulau (interinsuler), dan antarnegara (internasional).
Baca juga: 12 Pengertian Bank Menurut Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.