Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Langsung: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 24/07/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Kekerasan langsung adalah tindak kekerasan yang dilakukan satu pihak kepada pihak lain yang dipandang lemah.

Jenis kekerasan ini termasuk dalam tiga bentuk kekerasan menurut Johan Galtung, seorang sosiolog asal Norwegia.

Apa itu kekerasan langsung?

Pengertian kekerasan langsung

Ilustrasi bullying di sekolah.Mikhail Nilov Ilustrasi bullying di sekolah.

Dilansir dari situs Binus.ac.id, kekerasan langsung adalah kekerasan yang dilakukan secara langsung oleh pelaku.

Model kekerasan ini biasanya diartikan sebagai "kekerasan" yang umumnya terjadi di masyarakat. Misalnya pembunuhan.

Menurut Sunarto dalam buku Televisi, Kekerasan, dan Perempuan (2009), kekerasan langsung adalah tindakan penyerangan fisik atau psikologi seseorang secara langsung.

Baca juga: Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia

Jenis kekerasan ini dapat mengancam hak hidup seseorang yang menjadi korbannya.

Contoh, ketika seseorang disiksa dan dibunuh, berarti hak hidup korbannya telah direnggut atau diambil paksa.

Dalam situs Harvard, dituliskan pengertian kekerasan langsung (direct violence), yakni:

"Kekerasan langsung adalah perilaku yang mengancam kehidupan dan/atau mengurangi kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.".

Entah apa pun itu bentuk kekerasannya, pasti ada yang direnggut dari diri korbannya. Entah itu fisik, psikologis, maupun lainnya.

Jika disimpulkan, pengertian kekerasan langsung adalah tindak kekerasan secara langsung, yang mana hal itu merenggut hak hidup seseorang.

Baca juga: Kekerasan: Definisi dan Jenis-Jenisnya

Contoh kekerasan langsung

ilustrasi kasus pembunuhan. Freepik/photoandgraphic ilustrasi kasus pembunuhan.

Contoh dari kekerasan langsung yang sering kita jumpai dalam pemberitaan atau realitas saat ini adalah:

  • Pembunuhan
  • Intimidasi seseorang
  • Penyerangan atau kekerasan seksual
  • Manipulasi emosional
  • Penyiksaan, baik psikis maupun fisik
  • Bullying
  • Penganiayaan fisik maupun mental
  • Penghinaan
  • Diskriminasi personal
  • Melukai orang lain dengan sengaja
  • Mengancam akan membunuh atau melakukan tindakan lainnya
  • Memerkosa
  • KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  • Penculikan.

Apa pun tindakan kekerasannya, hal itu tidak dapat ditoleransi, bahkan dibenarkan. Karena yang namanya kekerasan, pasti merugikan satu pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com