Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liabilitas: Definisi dan Contohnya

Kompas.com - 04/07/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Liabilitas adalah nama lain dari utang atau kewajiban seseorang terhadap perusahaan, maupun antarperusahaan.

Pada dasarnya, segala sesuatu yang disebut liabilitas atau utang, wajib diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Apa itu liabilitas?

Definisi liabilitas

Dikutip dari situs Accounting Tools, liabilitas atau liability adalah kewajiban yang mengikat secara hukum dan wajib dibayarkan kepada entitas lainnya.

Kewajiban ini timbul sebagai akibat dari aktivitas bisnis sebelumnya. Misal, untuk membangun sebuah usaha, seseorang harus berutang.

Menurut Ferdila, dkk dalam buku Akuntansi Keuangan Dasar (2021), liabilitas adalah semua tagihan pihak ketiga yang wajib dibayar atau dilunasi perusahaan.

Baca juga: Aset, Liabilitas dan Ekuitas dalam Ekonomi

Pada satu sisi, utang (liabilitas) dapat dilihat sebagai sumber modal atau dana, namun di sisi lainnya, utang tetaplah utang.

Dilansir dari situs Investopedia, secara umum, liabilitas adalah kondisi di mana satu pihak berutang kepada orang atau pihak lain.

Liabilitas juga bisa diartikan sebagai risiko, kewajiban hukum, atau peraturan.

Kewajiban atau utang ini, pada akhirnya, diselesaikan lewat transfer kas atau aset. Utang juga bisa dihapuskan karena perusahaan bangkrut.

Contoh liabilitas

Sama seperti aktiva (harta), liabilitas dibedakan menjadi dua, yakni kewajiban lancar dan kewajiban jangka panjang (tidak lancar).

Berikut penjelasan singkatnya:

  • Kewajiban lancar 

Adalah kewajiban keuangan jangka pendek yang jatuh tempo dalam satu tahun atau sesuai siklus operasi normal.

Contoh liabilitas lancar, yakni:

    • Utang wesel
    • Utang dagang
    • Pendapatan diterima di muka
    • Utang biaya.

Baca juga: Aktiva: Pengertian dan Contohnya

  • Kewajiban tidak lancar 

Merupakan jenis kewajiban yang tercantum di neraca dan jatuh temponya melebihi satu tahun. Contoh liabilitas tidak lancar, yaitu:

    • Utang obligasi
    • Utang hipotek
    • Surat utang
    • Pinjaman bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com