Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Bank dapat dijelaskan sebagai sebuah institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana dari masyarakat, menyediakan kembali dana tersebut kepada masyarakat, dan menyediakan berbagai layanan perbankan lainnya.
Dalam hukum perbankan, ada empat prinsip perbankan, sebagai berikut:
Secara umum, prinsip kepercayaan adalah dasar yang menjadi landasan penting dalam hubungan antara bank dan nasabahnya.
Sebab, bank bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk memperoleh dana yang disimpan, oleh karena itu setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi:
"Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"
Baca juga: Jenis dan Fungsi Bank
Prinsip kehati-hatian merupakan suatu prinsip yang menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Prinsip ini bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.
Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, berisi:
"Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian"
Aturan mengenai prinsip kerahasiaan bank dapat ditemukan dalam Pasal 40 hingga Pasal 47A Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sesuai dengan Pasal 40, bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas nasabah dan simpanannya. Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut.
Misalnya, bank diizinkan untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak pajak, badan Urusan Piutang dan Lelang atau Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN) dalam hal penyelesaian utang piutang bank, serta dalam kasus-kasus pidana dan perdata antara bank dan nasabah.
Selain itu, bank juga diizinkan untuk menukar informasi dengan bank lain sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank