Tujuannya agar seorang penyunting tidak menghilangkah naskah yang akan, sedang, atau telah disunting.
Naskah tersebut menjadi pertanggungjawaban seorang penyunting apabila ada masalah di kemudian hari.
Penyunting naskah tidak boleh mengambi keuntungan dari naskah yang sedang atau telah disunting dengan membuat karya sejenis.
Referensi:
Amalia, Nadra. 2021. Penyuntingan Naskah. Umsu Press: Medan.
Riyantika, Desi. 2019. Gaya Selingkung di UNS Press dan Kode Etik Penyuntingan. 10.31227/osf.io/4uwe6.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.