Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti dari Hak Asasi Manusia (HAM) Tidak Dapat Dibagi

Kompas.com - 15/12/2022, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki semua manusia tanpa terkecuali, sejak ia dilahirkan.

Jenis hak ini tidak diberikan, melainkan sudah melekat pada kodrat dan martabat manusia, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Nyoman Ayu Putri Lestari dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2021), salah satu ciri HAM adalah tidak dapat dibagi.

Apa maksudnya hak asasi manusia tidak dapat dibagi?

Maksud dari hak asasi manusia tidak dapat dibagi

Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya, baik itu hak sipil ataupun politik.

Baca juga: Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Dikutip dari buku Pendidikan Karakter untuk Perguruan Tinggi (2021) oleh Laily, dalam bahasa Inggris, hak asasi manusia yang tidak dapat dibagi, disebut indivisibility.

Sejak dilahirkan, manusia secara otomatis memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak itu, antara lain hak sipil, politik, budaya, ekonomi, serta sosial.

Semua hak tersebut sifatnya inheren, yakni menyatu atau melekat dalam harkat dan martabat manusia yang tidak dapat dipisahkan.

Misal, A baru saja dilahirkan. Secara otomatis, ia memiliki hak politik. Sehingga ketika dewasa nanti, ia bisa memilih bahkan mencalonkan diri sebagai presiden.

Ciri Hak Asasi Manusia (HAM) ini membuat manusia tidak bisa saling berbagi, mengambil, bahkan merebut hak orang lain.

Kesimpulannya, arti dari hak asasi manusia tidak dapat dibagi, yakni seluruh manusia sudah mendapatkan apa yang menjadi haknya sejak ia dilahirkan.

Hak tersebut tidak diperoleh atau diberikan orang lain, melainkan sudah melekat dalam martabat dan harkat tiap manusia.

Baca juga: 4 Faktor Eksternal Terjadinya Pelanggaran HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com