Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut.
Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minangkabau, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain.
Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Cina, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi.
Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia.
Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis
Beberapa fungsi warga negara, yaitu:
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.