Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lembaga Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Kompas.com - 15/09/2022, 13:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota. Supaya pelaksanaan pemerintahannya lebih mudah.

Dalam kabupaten dan kota ada sejumlah lembaga pemerintahan. Apa sajakah itu?

Pengertian kabupaten dan kota

Kabupaten dan kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan.

Mayoritas kabupaten, wilayahnya merupakan pedesaan. Sementara, kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan.

Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dianggap setingkat, dan memiliki kewenangan yang sama. Meski begitu, ada beberapa hal yang membedakannya, yaitu:

  • Wilayah kabupaten lebih luas dibanding kota. Satu kabupaten terdiri dari lima kecamatan, sedangkan kota minimal empat kecamatan.
  • Sektor perekonomian kabupaten berasal dari pertanian, sedangkan kota mengandalkan industri.
  • Jumlah penduduk kota jauh lebih padat ketimbang kabupaten.

Baca juga: Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Perangkat pemerintahan kabupaten dan kota

Pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota, terdiri atas kepala daerah, perangkat daerah kabupaten atau kota, dan DPRD tingkat kabupaten atau kota. Berikut penjelasannya: 

Kepala daerah kabupaten atau kota

Tiap kabupaten dan kota dipimpin seorang kepala daerah. Pemerintahan kabupaten dipimpin bupati, sedangkan pemerintahan kota dipimpin wali kota.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang bupati dibantu wakil bupati. Begitu juga dengan wali kota yang dibantu wakil wali kota.

Bupati dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun syarat pencalonannya adalah:

  • Memiliki pendidikan akhir minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Berusia minimal 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
  • Tidak dalam status sebagai pejabat daerah.

Perangkat daerah kabupaten atau kota

Perangkat daerah kabupaten dan kota bertugas membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Perangkat daerah kabupaten dan kota terdiri dari:

  • Sekretariat daerah kabupaten atau kota

Wilayah kerja sekretariat daerah dipimpin sekretaris daerah (sekda). Tugasnya, yakni membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan administrasi di tingkat daerah.

Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia

  • Sekretariat DPRD

Dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota lewat persetujuan DPRD.

Tugas sekretariat DPRD, yakni menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Sekretariat juga bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan.

  • Dinas daerah kabupaten atau kota

Adalah satuan organisasi dalam pemerintahan daerah, yang bertugas sebagai pelaksana otonomi daerah.

Dinas daerah dipimpin kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah, yaitu dinas pendapatan, dinas pendidikan dan pengajaran, dinas kesehatan, serta dinas pariwisata, seni, dan budaya.

  • Lembaga teknis daerah kabupaten atau kota

Merupakan penunjang pemerintahan daerah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.

Lembaga ini tugas membantu bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Klasifikasi Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat daerah atau kota. Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Anggota DPRD merupakan perwakilan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

DPRD bersama bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk merancang dan membuat peraturan daerah (perda).

DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com