Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Nota Debit, Nota Kredit, dan Cek

Kompas.com - 05/08/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Nota debit, nota kredit, serta cek merupakan tiga istilah yang sering muncul dan digunakan dalam akuntansi.

Ketiga istilah ini berkaitan dengan siklus akuntansi yang terdiri dari beberapa proses, antara lain pencatatan, penggolongan, serta penyajian laporan keuangan.

Uraikan yang dimaksud dengan nota debit, nota kredit, dan cek

Yang dimaksud nota debit adalah bukti transaksi pengembalian barang yang telah dibeli atau  retur pembelian.

Sementara nota kredit adalah bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual atau retur penjualan.

Sedangkan cek adalah surat perintah kepada bank untuk memberikan atau membayar sejumlah uang kepada pemegang cek.

Baca juga: 10 Prinsip Dasar Akuntansi Beserta Penjelasannya

Berikut uraian lebih lengkap mengenai pengertian nota debit, nota kredit, dan cek:

Pengertian nota debit

Menurut Syaiful Bahri dalam buku Pengantar Akuntansi Berdasarkan SAK ETAP dan IFRS (2020), nota debit lumrah digunakan untuk mengembalikan barang dagangan yang tidak sesuai pesanan atau rusak.

Debit memorandum (nota debit) merupakan dokumen yang ditujukan untuk memberi tahu kreditur bahwa akunnya telah didebit dengan jumlah tertentu.

Umumnya transaksi retur pembelian dibukukan di jurnal khusus retur pembelian. Namun jika sering terjadi, transaksi ini juga dapat dicatat di jurnal umum.

Pengertian nota kredit

Dikutip dari buku Akuntansi Biaya (2021) oleh Hidyatul Mu'arifin dkk, nota kredit adalah bukti transaksi bahwa perusahaan telah mengkredit akun perusahaan lain.

Nota ini dibuat ketika sebuah perusahaan menjual barang rusak atau tidak sesuai pesanan.

Baca juga: Kegunaan dari Akuntansi dalam Dunia Usaha

Dilansir dari situs Adobe, ada beberapa alasan di balik penyusunan nota kredit, yakni:

  1. Kesalahan harga pada faktur asli
  2. Kerusakan barang saat pengiriman
  3. Layanan ditolak atau pengembalian barang
  4. Perubahan pesanan setelah faktur diterbitkan.

Pengertian cek

Dalam situs Bank Indonesia, dituliskan bahwa pengertian cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar jumlah uang tertentu.

Tiga prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan cek adalah:

  1. Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan
  2. Bisa dipindahtangankan
  3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Menurut Hery dalam buku Akuntansi Perpajakan (2021), ada tiga pihak yang terlibat dalam proses penerbitan hingga pencairan cek, yakni pembuat cek, bank, dan penerima cek.

Pembuat cek adalah orang yang meminta bank untuk melakukan pembayaran. Sementara bank adalah pihak di mana cek tersebut ditarik. Sedangkan penerima cek adalah pihak yang menjadi tujuan pembayaran.

Baca juga: Perbedaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Biaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com