Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kata Repatriasi dan Contohnya

Kompas.com - 10/06/2022, 13:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, repatriasi diartikan sebagai pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya). 

Kata repatriasi diungkapkan oleh Duta Besar RI (Dubes RI) di Swiss Muliaman Hadad terkait ditemukannya jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril di Bendungan Engehalde di Bern, Swiss. 

Dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor KBRI Bern, Muliaman mengungkapkan bahwa KBRI akan terus mendampingi keluarga dalam persiapan dan proses pengurusan repatriasi Eril ke Tanah Air. 

Artinya, repatriasi jenazah merupakan pemulangan kembali jenazah ke tanah airnya atau ke negeri asalnya. Repatriasi adalah kata gabungan dari awalan re- (kembali) dan patria (tanah asal). 

Kata repatriasi juga sering digunakan dalam hal pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang sekolah atau bekerja di luar negeri untuk kembali ke tanah air. 

Baca juga: Dampak Migrasi Penduduk

Beberapa kasus lain yang berhubungan dengan repatriasi yaitu kepulangan para WNI yang ada di Sudan terkait adanya kasus COVID-19. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Satgas COVID-19 KBRI Khartoum pada tanggal 10 Juli 2020 memfasilitasi para WNI di Sudan yang akan kembali ke Indonesia dengan repatriasi mandiri. 

Para WNI tersebut terdiri dari 51 orang mahasiswa, 1 orang ibu rumah tangga, dan 1 orang pekerja migran Indonesia di Sudan. 

Contoh lainnya, yaitu Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Perwakilan Republik Indonesia di Vietnam memfasilitasi repatriasi tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada tanggal 15 Mei 2022 yang sudah tertahan di perairan Vietnam sejak November 2021. 

Repatriasi dalam pajak 

Istilah repatriasi tak hanya sebatas pada pemulangan kembali seseorang ke negara asal, melainkan juga ada di dalam dunia perpajakan. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, repatriasi berkaitan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. 

Baca juga: Apa itu Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?

Dalam dunia perpajakan, repatriasi adalah proses pengambilan akumulasi penghasilan yang berupa aset juga harta dari luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia. 

Singkatnya, repatriasi merupakan dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Repatriasi menjadi bukti konkret perwujudan rasa nasionalisme seorang warga negara Indonesia. 

Penghasilan yang dicari di Indonesia sebaiknya diinvestasikan juga di Indonesia untuk menyejahterakan bangsa sendiri. 

Jenis aset dan harta repatriasi dapat berupa, di antaranya sebagai berikut: 

  • Rekening tabungan 
  • Properti (rumah dan tanah)
  • Kendaraan bermotor 
  • Uang tunai 
  • Surat berharga 
  • Logam mulia

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com