KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.
Pada dasarnya, tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang.
Apa itu hak kekayaan intelektual?
Dikutip dari jurnal Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia (2012) karya Sri Mulyani, berikut pengertian hak kekayaan intelektual:
"Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum."
Sederhananya, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional - Kementerian Perdagangan Indonesia, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu:
Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk hal itu, dengan tidak mengurangi pembatasannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian. Hak kekayaan industri terdiri atas paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat.
Hal ini bisa diartikan bahwa masyarakat tidak perlu takut berinovasi atau mengembangkan kreativitas yang dimilikinya. Sebab hasil kreasi dan temuannya akan dilindungi dalam HKI.
Menurut Cita Citrawinda dalam buku Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual (2020), HKI dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hasil karya atau kreativitas seseorang.
Selain itu, diadakannya HKI juga ditujukan untuk merangsang orang lain agar mau terus berinovasi serta mengembangkan ide kreatifnya.
Baca juga: Merek: Pengertian dan Manfaat Merek
Jika disimpulkan, ada tiga tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah: