KOMPAS.com - Kode etik humas berisikan pedoman tentang baik buruknya suatu perilaku, serta hak dan kewajiban moral yang hendaknya diterapkan oleh praktisi humas atau public relations.
Setiap lembaga atau organisasi yang menaungi praktisi humas punya kode etiknya masing-masing. Namun, pada dasarnya kode etik tersebut punya kesamaan isi, berupa pedoman berperilaku, dan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi.
Dikutip dari jurnal Analisis Isi Mengenai Pelanggaran Kode Etik Profesi Public Relations dalam Film Thank Your for Smoking (2016) karya Erlina Rumui, kode etik humas adalah serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk menyatakan sikap atau perilaku para anggota profesi humas.
Karena berisikan peraturan, kode etik humas bersifat mengikat, baik secara normatif maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral dari profesi humas atau public relations.
Ada sejumlah organisasi yang mengeluarkan kode etik kehumasan. Contohnya IPRA (International Public Relation Association), dan PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia).
Baca juga: 10 Pengertian Humas Menurut Para Ahli
Melansir dari situs International Public Relations Association (ipra.org), kode etik humas IPRA punya 18 poin penting yang harus dipatuhi, diterapkan, dan ditegakkan oleh para praktisi humas yang bergabung dalam organisasi ini.
18 poin penting tersebut mencakup ketaatan, integritas, dialog, keterbukaan, konflik, kerahasiaan, ketepatan, kebohongan, penipuan, pengungkapan, keuntungan, remunerasi, pembujukan, pengaruh, persaingan, pemburuan, pekerjaan, dan rekat sejawat.
Dari 18 poin tersebut, ada poin yang harus ditaati, dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Contohnya para praktisi humas IPRA harus berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi, serta kepentingan yang diwakili.
Contoh lainnya, praktisi humas dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang didapatkan dari pejabat publik.
Dalam situs Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS), dituliskan bahwa kode etik Perhumas punya empat pasal yang isinya harus ditaati oleh anggota organisasi. Berikut penjelasan singkatnya:
Baca juga: Mengenal Fungsi Humas dalam Organisasi
Secara garis besar, pasal ini membahas tentang komitmen pribadi dari anggota PERHUMAS. Misalnya anggota PERHUMAS berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
Pasal ini membahas tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap klien atau atasan. Misalnya menjamin kerahasiaan dan kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
Secara garis besar, pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap masyarakat dan media massa. Misalnya tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan, sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Pasal ini berisi tentang perilaku anggota PERHUMAS terhadap rekan sejawat. Misalnya tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.