KOMPAS.com - Ketika mengakses internet dan media sosial, kita harus senantiasa berhati-hati, agar tidak menjadi korban kejahatan dunia maya. Contohnya seperti pornografi, penipuan, perjudian, sabotase, spamming dan lain sebagainya.
Dalam internet, beberapa orang sudah tidak asing lagi dengan istilah carding. Mengutip dari buku Tips & Trik Kartu Kredit: Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit (2010) karya Aep S. Hamidin, istilah carding adalah pada aktivitas penggunaan kartu kredit.
Tidak seperti penggunaan pada umumnya, carding berarti kartu kredit dipakai untuk tindakan kejahatan. Kata lainnya, para carder (pelaku kejahatan carding) berbelanja di online shopping dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Kartu kredit tersebut bersifat ilegal, karena dimiliki orang lain. Carder tidak perlu mencuri atau mengambil kartu kredit orang lain, mereka hanya memerlukan nomor kartu serta tanggal kedaluwarsanya saja. Setelah mendapatkannya, mereka bisa menggunakan kartu kredit tersebut secara ilegal.
Baca juga: Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prosedur dan Contohnya
Menurut Mohammad Yusuf dalam buku Komunikasi Bisnis (2019), biasanya carding dilakukan oleh hacker yang tahu bagaimana caranya mendapatkan uang dari internet. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan data kartu kredit orang lain.
Aktivitas carding jelas merugikan pihak yang menjadi korbannya. Melansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), carding bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
Cara yang dapat dilakukan agar bisa terhindar dari carding ialah menjaga keamanan data pribadi, tidak menggunakan wifi umum untuk transaksi online dan laporkan ke pihak bank jika ditemukan transaksi mencurigakan (yang tidak pernah dilakukan).
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.