KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang luas dengan suku dan budaya yang beragam.
Keragaman suku bangsa dan budaya mengakibatkan beragamnya peninggalan sejarah yang ada di Indonesia.
Benda-benda peninggalan sejarah tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara. Sehingga kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Lalu jika ada masyarakat yang menemukan benda-benda peninggalan sejarah, apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Peninggalan Sejarah Kerajaan Cirebon
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tindakan yang harus dilakukan jika menemukan benda-benda peninggalan sejarah, yaitu:
Ketika menemukan benda, kita harus bisa mengenali apakah benda yang ditemukan termasuk cagar budaya.
Benda cagar budaya adalahbenda alam dan atau buatan manusia yang bergerak maupun tidak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berhubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Benda cagar budaya yang sering ditemukan mulai dari alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan.
Benda-benda tersebut berasal dari masa prasejarah, masa klasik, masa Islam, dan kolonial. Dapat dikatakan benda-benda temuan tersebut merupakan barang kuno danberusia lebih dari 50 tahun.
Baca juga: Contoh Bangunan Peninggalan Sejarah di Indonesia
Banyak cagar budaya yang ditemukan masyarakat di tempat-tempat terbuka dan terpendam.
Benda ini ditemukan setelah masyarakat menggali tanah. Ada juga yang ditemukan setelah terjadi pengikisan tanah.
Untuk kasus ini, pastikan benda tetap aman di tempat di mana ditemukan hingga petugas yang berwenang datang.
Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk tindakan pengaman. Hal ini dilakukan karena dalam penanganan cagar budaya memerlukan proses.
Jika menemukan benda yang disinyalir merupakan benda cagar budaya, segera melaporkan kepada pohak yangtelah ditunjuk sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Pihak-pihak tersebut di antaranya instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan instansi yang terkait.
Baca juga: Peninggalan Sejarah Kerajaan Demak
Masyarakat juga bisa melaporkan temuan di Balai Pelestarian Cagar Budaya di daerah. Setelah menerima laporan, petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebt masuk dalam kategori cagar budaya.
Dirangkum dalam buku Analisis Kebudayaan (1980), berikut manfaat melestarikan peninggalan sejarah, di antaranya: