Dalam menyakurkan dananya pada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi emopat kategori, sebagai berikut:
Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkanbentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, yakni:
Transaksi ini dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip sewa sama saja dengan jual-beli, namun bedanya terletak pada obyek transaksinya. Jika jual-beli obyek yang ditransaksikan adalah barang, sedangkan prinsip sewa adalah jasa.
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Di mana harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.