Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Operasi Bank Syariah

Kompas.com - 02/01/2021, 14:56 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  • Penyaluran dana

Dalam menyakurkan dananya pada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi emopat kategori, sebagai berikut:

  • Prinsip jual-beli

Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkanbentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, yakni:

  1. Pembiayaan murabahah
  2. Pembiayaan salam
  3. Pembiayaan istishna'
  • Prinsip sewa

Transaksi ini dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip sewa sama saja dengan jual-beli, namun bedanya terletak pada obyek transaksinya. Jika jual-beli obyek yang ditransaksikan adalah barang, sedangkan prinsip sewa adalah jasa.

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Di mana harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

  • Prinsip bagi hasil (syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil, yaitu:

  1. Pembiayaan musyarakah
  2. Pembiayaan mudharabah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com