Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Massa dengan Hukum Newton II

Kompas.com - 26/12/2020, 02:34 WIB
Risya Fauziyyah,
Rigel Raimarda

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Gaya pada suatu benda secara umum dapat ditentukan dengan mengalikan massa dan percepatan. Sehingga kita dapat memperoleh massa benda tersebut.

Berikut ini adalah contoh soal beserta pembahasannya dalam menentukan massa suatu benda dengan persamaan sesuai hukum Newton II.

Soal dan Pembahasan

Sebuah bola dipukul dengan gaya 100 N, sehingga benda melambung dengan kecepatan 10 m/s. Pemukul menyentuh bola dalam waktu 0,2 sekon. Tentukan massa bola tersebut!

Hukum Newton II berbunyi, “Percepatan yang dihasilkan oleh resultan gaya yang bekerja pada suatu benda berbanding lurus dengan resultan gaya, dan berbanding terbalik dengan massa benda”.

Bentuk umum dari persamaan hukum Newton II adalah:

∑F = ma

Menurut World of Physics, percepatan merupakan perubahan kecepatan tiap satuan waktu. Percepatan termasuk ke dalam besaran vektor yang memiliki nilai dan arah.

Baca juga: Bunyi 3 Hukum Newton dan Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari

Adapun persamaan dalam menentukan percepatan suatu benda adalah:

a = Δv / Δt

Sekarang mari kita selesaikan permasalahan pada soal di atas.

Diketahui

- Gaya (F) = 100 N
- Kecepatan (v) = 10 m/s
- Waktu (t) = 0,2 s

Ditanyakan

Massa bola (m).

Penyelesaian

Percepatan bola
a = Δv / Δt
a = (10 - 0) / (0,2 - 0)
a = 10 / 0,2
a = 50 m/s

Baca juga: Simulasikan Alam Semesta Ilmuwan Modifikasi Hukum Newton, Kok Bisa?

Massa bola
F = ma
100 = (m)(50)
50m = 100
m = 2 kg

Sehingga massa bola tersebut adalah 2 kg.

(Sumber: Kompas.com/[Risya Fauziyyah] I Editor: [Rigel Raimarda])

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com