KOMPAS.com – Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat.
Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.
Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai pers.
Baca juga: Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Nasional
Jika dilihat dari penjelasan di atas, sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat.
Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi.
Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.
Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Pers melalui media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat ke pemerintah sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, pendapat, usul, dan saran dengan perantaraan pers.
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Begitu pentingnya peran pers dalam negara demokrasi, pers bahkan dinobatkan sebagai pilar keempat demokrasi atau dikenal dengan fourth estate.
Dilansir dari buku Teori Komunikasi Massa (2011) karya Denis McQuail, dijelaskan bahwa istilah pilar keempat demokrasi pertama kali dicetuskan oleh Edmund Burke dari Inggris pada akhir abad ke-18.
Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers setara dengan ketiga pilar lainnya dalam kehidupan di Inggris: Tuhan, Gereja, dan Majelis Rendah.
Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang sekarang, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuatan pers tersebut merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Secara garis besar, peran pers bagi negara demokrasi adalah menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar. Pers pada posisi tertentu dapat bertindak sebagai lembaga formal yang mengawasi kinerja pemerintah.
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan negara.
Karena memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen. Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media.
Brian McNair dalam bukunya yang berjudul Pengantar Komunikasi Politik (2018), menjelaskan fungsi pers yang ideal dalam negara demokrasi, yaitu:
Artinya pers harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang masalah-masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program dan kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pemerintah.
Dalam fungsi ini, pers harus menyampaikan informasi yang berperan positif dalam mengembangkan khazanah ilmu dan pengetahuan. Artinya, informasi yang diberikan pers harus memberikan dampak positif, baik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik khalayak.
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional
Artinya, pers harus memfasilitasi sarana debat publik dan opini publik. Termasuk di dalamnya memberikan tempat kepada berbagai pendapat yang saling berlawanan, tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi.
Artinya, pers harus mengawasi dan mengontrol kekuasaan atau kinerja eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.