Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia

Kompas.com - 19/11/2020, 12:48 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Bonus yang diberikan kepada pekerja bisa diambil dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun. Bonus ini biasanya diberikan atas dasar jabatan pekerja atau performa pekerja dalam satu tahun terakhir.

Sistem upah premi merupakan upah khusus yang diberikan kepada pekerja karena prestasi yang dimilikinya. Misalnya bekerja pada hari libur, memiliki keterampilan yang sangat khusus, melakukan pekerjaan yang berbahaya, dan lain-lain.

  • Sistem upah mitra usaha (co-partnership)

Sistem upah mitra usaha hampir sama dengan sistem upah bonus. Perbedaannya adalah jika dalam sistem upah bonus yang diberikan berupa uang tunai, maka pada sistem upah mitra usaha upah yang diberikan berupa saham atau obligasi.

Dengan pemberian saham atau obligasi, perusahaan berharap kinerja para pekerja menjadi lebih meningkat karena ikut berperan sebagai bagian dari pemiliki perusahaan tersebut.

Baca juga: Potensi Sumber Daya Manusia dan Upaya Pemanfaatannya

Sistem upah berkala merupakan sistem upah yang didasarkan atas tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Apabila penjualan meningkat, maka upah akan meningkat. Sebaliknya, apabila penjualan menurun, maka upah juga akan ikut menurun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com