Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Kompas.com - 13/11/2020, 14:15 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Ari Welianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain.

Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. 

Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas.

Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Markah Jalan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pelanggaran berarti sebagai bentuk perbuatan yang melanggar atau tindak pidana yang bersifat ringan.

Lalu, sebenarnya apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan apa saja sanksinya?

Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya.

Berikut penjelasannya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  9. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
  14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia.

Sehingga langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas khususnya pengguna jalan dapat dilakukan.

Salah satu usaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa.

Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com