Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis Markah Jalan

Kompas.com - 13/11/2020, 13:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Ari Welianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor, tentu sudah tidak asing lagi dengan garis berwarna putih atau kuning yang berada di tengah dan pinggir jalan.

Garis berwarna putih atau kuning tersebut dikenal sebagai markah jalan. Sama seperti rambu lalu lintas, markah jalan wajib diketahui, dipahami serta ditaati oleh seluruh pengguna jalan.

Fungsi adanya markah jalan adalah untuk mengarahkan pengguna jalan dalam arus lalu lintas serta melakukan pembatasan daerah kepentingan dalam lalu lintas.

Tahukah kamu apa itu markah jalan dan apa saja jenisnya?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), markah jalan adalah tanda yang berbentuk garis-garis penunjuk.

Pengertian lain dari markah jalan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014.

Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Markah jalan merupakan sebuah tanda yang posisinya berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, meliputi peralatan atau tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, garis sering dan lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Jenis markah jalan

Jika sedang berkendara di jalan raya, tentunya kita sering melihat ada garis putih atau kuning yang lurus dan putus-putus. 

Garis tersebut memiliki arti dan hendaknya dipahami oleh para pengguna jalan.

Berikut adalah penjelasan tentang jenis markah jalan, yang dilansir dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014:

  • Markah garis membujur

Markah ini posisinya sejajar dengan sumbu jalan. Markah garis membujur dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. Markah garis membujur utuh atau tidak terputus
    Arti dari markah garis ini adalah pengendara dilarang melintasi garis tersebut. Markah garis ini juga berfungsi sebagai pembatas serta pembagi jalur. Lebar dari markah garis utuh minimal 10 cm. Jika markah garis membujur utuh terdapat di tepi jalan, hal ini berarti sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
  2. Markah garis membujur putus-putus
    Arti dari markah garis ini adalah pengendara diperbolehkan untuk melintasi garis tersebut, misalkan untuk mendahului kendaraan di depannya. Selain itu, markah garis ini juga sebagai pengingat jika akan ada markah garis membujur utuh di depan. Markah garis ini harus memiliki panjang tiga meter untuk jalan yang akan dilalui kendaraan dengan kecepatan kurang dari 60 km/jam. Sedangkan panjang garis 5 meter untuk jalan yang akan dilalui kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam.
  3. Markah garis membujur kombinasi utuh dan putus-putus
    Arti dari markah garis ini adalah pengendara yang posisinya berada dekat dengan garis putus-putus boleh melintasi marka garis kombinasi. Sedangkan pengendara yang posisi dekat dengan marka garis utuh, dilarang melintasi marka garis kombinasi. Jarak antara dua garis ini adalah minimal 10 cm dan maksimal 18 cm.

Baca juga: Pengetahuan tentang Makanan Sehat

  • Markah garis melintang

Markah ini posisinya tegak lurus dengan sumbu jalan. Tujuan dari markah ini adalah untuk memperingatkan pengemudi untuk berhenti atau mengurangi kecepatan.

Markah garis tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Markah garis melintang utuh
    Arti dari markah garis ini adalah sebagai tanda berhenti kendaraan. Contohnya di dekat traffic light dan dekat perlintasan rel kereta api. Ukuran lebar dari markah garis ini adalah minimal 20 cm dan maksimal 30 cm.
  2. Markah garis melintang putus-putus
    Arti dari markah garis ini adalah sebagai tanda berhenti kendaraan untuk mendahulukan kendaraan lain. Markah garis ini biasanya terletak di persimpangan. Ukuran panjang dari markah garis ini adalah minimal 60 cm dan ukuran lebar minimalnya adalah 20 cm.

Baca juga: Pergaulan Sehat dan Pergaulan Tidak Sehat

  • Markah serong

Markah ini berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan jika area jalan tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Markah serong berbentuk garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com