Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Kompas.com - Diperbarui 26/02/2022, 12:56 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Ari Welianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan raya diartikan sebagai jalan besar, dan lebar. Umumnya beraspal dan dapat digunakan oleh kendaraan besar, seperti truk maupun bus dari dua arah yang berlawanan. 

Berikut klasifikasi jalan raya berdasarkan funsginya: 

Jalan kolektor

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi.

Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni:

  • Jalan kolektor primer

Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

  • Jalan kolektor sekunder

Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam.

Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

Baca juga: Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Jalan arteri

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan.

Ciri-ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder. Berikut penjelasannya:

  • Jalan arteri primer  

Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter.

Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

  • Jalan arteri sekunder

Jalan arteri sekunder mengubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu serta kawasan sekunder kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

Baca juga: Faktor Penghambat Pembangunan Nasional

Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi.KOMPAS/RADITYA HELABUMI Pengendara motor diperbolehkan melintas di Jalan Tol Puri Kembangan menuju ke arah Cengkareng dan sebaliknya karena banjir menggenangi sejumlah titik di jalan arteri di pinggir tol sejak Jumat (18/1/2013) pagi.

Jalan lokal

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal.

Ciri utama dari jalan lokal adalah jarak perjalanannya dekat, kecepatan kendaraan tergolong rendah serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan lokal dibagi menjadi dua, yakni jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. Berikut penjelasannya:

  • Jalan lokal primer

Jalan lokal primer menghubungkan antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 20 kilometer per jam.

Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter. Jalannya tidak boleh terputus pada area pedesaan.

  • Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah 7,5 meter.

Baca juga: Faktor Pendukung Pembangunan Nasional

Jalan lingkungan

Jalan lingkungan Bendungan Rukoh 0,516 kilometer.Dokumentasi BWS Sumatera I Jalan lingkungan Bendungan Rukoh 0,516 kilometer.

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan.

Ciri utama dari jalan lingkungan adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.

Jalan lingkungan dibagi menjadi dua, yakni jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. Berikut adalah penjelasannya:

  • Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan kawasan pedesaan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.

Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.

  • Jalan lingkungan sekunder

Jalan lingkungan sekunder menghubungan kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.

Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com