Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatanama Senyawa Kimia

Kompas.com - 14/10/2020, 16:11 WIB
Silmi Nurul Utami,
Rigel Raimarda

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada awalnya senyawa kimia dinamai berdasarkan pada warna senyawa, sifat fisik senyawa , nama penemu, ataupun cara bagaimana senyawa tersebut diproduksi.

Hal ini berarti tidak ada aturan yang jelas atas penamaan senyawa kimia dari satu daerah ke daerah lainnya. Maka diterapkanlah aturan tatanama senyawa kimia secara sistematik yang disusun oleh International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC).

Tatanama senyawa kimia berdasarkan jenis senyawanya dibedakan menjadi tatanama senyawa biner, non-logam, ion-ion poliatom, asam, dan hidrat.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, pada senyawa biner, unsur yang berifat positif disebut dengan kation, dan unsur dengan senyawa negative disebut dengan anion. Tatanama senyawa biner diurutkan sebagai berikut:

Baca juga: Rumus Kimia dan Tatanama Senyawa

  1. Unsur kation diletakan didepan dan anion dibelakang.
  2. Nama kation diambil dari nama unsur tersebut. Misalkan Na+ dinamai natrium dan Li+ dinamai litium.
  3. Nama anion diambil dari nama unsur tersebut namun ditambahkan akhiran –ida. Misalkan Cl- dinami klorida dan O²- dinamai oksida.
  4. Jika ada angka jumlah atom unsur dilamabangan dengan angka romawi, seperti Cu²+ dinamai Tembaga(II) dan Pb4+ dinamai Timbal(IV).

Misalkan senyawa biner FeCl3 dinamai dengan besi(III) klorida, NO2 dinamai dengan natrium dioksida, dan CaS dinamai dengan kalsium sulfida.

  • Tatanama Senyawa Non-logam

Penamaan senyawa yang terdiri dari unsur-unsur non-logam. Penamaan senyawa diawali dengan jumlah atom dalam angka yunani.

Angka yunani yang digunakan adalah 1=mono, 2=di, 3=tri, 4=tetra, 5=penta, 6=heksa, 7=hepta, 8=okta, 9=nona, dan 10=deka. Contohnya adalah senyawa N2O5 yang dinamai dengan dinitrogen pentaoksida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com