Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/07/2020, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Cara mengklasifikasi materi adalah dengan mengelompokkan benda-benda berdasarkan wujudnya. Klasifikasi materi adalah zat padat, zat cair dan gas. Berikut ini penjelasannya:

Klasifikasi materi

Mengutip Kemdikbud RI, alam semesta terdiri atas planet-planet, salah satunya adalah Bumi yang menjadi tempat tinggal manusia. Terdapat gunung, udara, laut dan lain-lain di Bumi.

Segala sesuatu yang ada di alam semesta ini tersusun atas materi. Terdapat jutaan materi yang menempati alam semesta. Ada planet, bintang, udara, lautan dan lainnya.

Materi di alam semesta sangat beragam, yang terdiri atas unsur air, udara, tanah dan api. Materi adalah sesuatu yang mempunyai massa dan dapat menempati sebuah ruang.

Para ilmuwan melakukan klasifikasi materi bertujuan agar lebih mudah dipelajari dan disusun secara sistematis.

Berdasarkan wujudnya, materi dapat dikelompokkan menjadi zat padat (solid), zat cair (liquid), dan zat gas.

Baca juga: Ciri-ciri Makhluk Hidup

Contoh wujud zat yang sederhana dan mudah dipahami adalah air. Saat dalam bentuk bongkahan es disebut dalam wujud padat. Saat es dipanaskan dan mencair maka akan berubah kembali menjadi air.

Kemudian saat air dipanaskan pada suhu 100 derajat Celcius, air akan berubah menjadi uap air. Uap air merupakan air dalam wujud gas.

Jadi, materi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

Menurut KBBI, zat padat adalah bahan dalam bentuk keras, bentuknya tetap tidak berubah. Contoh zat padat adalah beberapa jenis logam seperti besi, emas, dan seng.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+