Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Mei, Hari Lanjut Usia Nasional

Kompas.com - 29/05/2020, 11:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber BPHN

 

KOMPAS.com - 29 Mei diperingati sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Tahukah kamu mengapa pemerintah Indonesia menetapkan Hari Lanjut Usia Nasional?

Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)

Mengutip BPHN, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa.

Salah satu nilai tersebut adalah menghormati dan menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang telah mengalami pengalaman berharga untuk diteladani oleh generasi penerus bangsa.

Lanjut usia adalah seseorang yang telah emncapai usia 60 tahun ke atas. Ada dua kriteria lanjut usia, yaitu lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial.

Lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.

Lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Baca juga: Pemerintah Segera Revisi UU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Pemerintah Indonesia melihat kondisi sosial masyarakat makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia (lansia) makin bertambah.

Meski banyak lansia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi karena faktor usianya, lansia menghadapi keterbatasan sehigga perlu bantuan peningkatan kesejahteraan sosial.

Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa harus tetap dipelihara, dipertahankan dan dikembangkan.

Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia.

Baca juga: Pencegahan Depresi pada Orang Lanjut Usia

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan.

Dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME.

Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna, menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang sebagai landasan hukum kuat serta sebagai arahan untuk aparat pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: Kiat Berpuasa untuk Warga Lanjut Usia

Maka dari itu pemerintah Indonesia mencabut UU No. 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo karena dinilai sudah tidak relevan.

Kemudian pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada 30 November 1998 oleh Presiden BJ Habibie.

Secara umum, UU No. 13 Tahun 1998 mengatur tentang:

  1. Tugas dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
  5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com