KOMPAS.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk mewujudkan tujuan sistem Jaminan Sosial Nasional maka pemerintah membentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Berikut ini penjelasan masing-masing prinsip tersebut:
Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen
Menurut Pasal 5 UU No 24 Tahun 2011, pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu:
Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis BPJS sesuai UU tersebut:
Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan tugas dan wewenang BPJS sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk: