Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif

Kompas.com - 15/01/2020, 15:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan sistem Jaminan Sosial Nasional maka pemerintah membentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apa itu BPJS?

Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Prinsip BPJS

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

  1. Kegotongroyongan
  2. Nirlaba
  3. Keterbukaan
  4. Kehati-hatian
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas
  7. Kepesertaan bersifat wajib
  8. Dana amanat
  9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Berikut ini penjelasan masing-masing prinsip tersebut:

  • Prinsip kegotongroyongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.
  • Prinsip nirlaba adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
  • Prinsip keterbukaan adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
  • Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
  • Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Prinsip portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah NKRI.
  • Prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
  • Prinsip dana amanat adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial.

Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen

Jenis BPJS

Menurut Pasal 5 UU No 24 Tahun 2011, pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu:

  1. BPJS Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis BPJS sesuai UU tersebut:

  • BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program sebagai berikut:
  1. Program jaminan kecelakaan kerja
  2. Program jaminan hari tua
  3. Program jaminan pensiun
  4. Program jaminan kematian

Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

Tugas dan Wewenang BPJS

Dalam UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan tugas dan wewenang BPJS sebagai berikut:

Tugas BPJS

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk:

  1. Melakukan dan atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com