Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - Diperbarui 18/01/2022, 10:42 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan Repubkin Indonesia. 

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, cita-cita yang dimaksud adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Untuk terus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan menerapkan sikap-sikap yang sesuai Pancasila, kita harus bisa memahami makna-makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945

Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Makna pada Pembukaan UUD 1945

Berikut makna setiap paragraf dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 

Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945

Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.

Makna kodrati seharusnya mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis.

Dalam alinea pertama ini, dalil obyektifnya adalah penjajahan terhadap suatu negara merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut bertentangan rasa perikemanusaian dan keadilan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. 

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua Pembukaan UUD 1945

Paragraf kedua Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah, melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia.

Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com