Merdeka berdasarkan asas kebebasan, besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai hidup sejahtera.
Paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Paragraf tersebut terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyarakat meyakini akan izin dari Tuhan Yang Mahakuasa memberikan restu atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan kenyataan atas hukum Tuhan tersebut, bangsa Indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual, dunia, dan akhirat.
Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Inti pokok paragraf ini tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya adalah sebagai berikut: