Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi. Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi. Rumusnya yakni:
simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya adalah:
penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan
Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.
Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian. Rumusnya adalah:
pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian
SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.