KOMPAS.com - Koperasi bisa digolongkan berdasarkan keanggotaannya.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder.
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa.
Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga.
Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.
Koperasi sekunder tediri dari beberapa tingkatan yakni:
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Pusat koperasi beranggotakan sedikitnya lima koperasi primer. Pusat koperasi biasanya dibentuk atas dasar sifat dan bidang usaha yang sama.
Contohnya Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), dan Pusat Koperasi Batik.
Gabungan koperasi beranggotakan sedikitnya tiga pusat koperasi. Anggotanya adalah pusat koperasi yang sejenis.
Tugasnya menyediakan informasi bagi upaya pengembangan usaha koperasi-koperasi anggotanya.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Informasi dapat disebarkan melalui majalah atau buletin.
Tugas lainnya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pegawai, dan mereka yang ingin mengelola kegiatan usaha koperasi.
Contoh gabungan koperasi yakni Gabungan Koperai Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia (GKPI).
Induk koperasi beranggotakan paling sedikit tiga gabungan koperasi. Anggotanya biasanya tidak harus memiliki jenis usaha yang sama.
Wilayah kerjanya di tingkat nasional. Induk koperasi sering juga disebut pusat koperasi nasional.
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Induk koperasi bertugas sebagai penyambung koperasi yang menjadi anggota dalam berhubungan dengan lembaga nasional maupun lembaga internasional.
Contoh induk koperasi yakni Koperasi Induk Pegawai PLN (KIPPLN), Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Induk Koperasi Karyawan Kereta Api (INKOPKA), dan Induk Koperasi Syariah BMT (Inskopsyah BMT).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.