Tugas lainnya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pegawai, dan mereka yang ingin mengelola kegiatan usaha koperasi.
Contoh gabungan koperasi yakni Gabungan Koperai Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia (GKPI).
Induk koperasi beranggotakan paling sedikit tiga gabungan koperasi. Anggotanya biasanya tidak harus memiliki jenis usaha yang sama.
Wilayah kerjanya di tingkat nasional. Induk koperasi sering juga disebut pusat koperasi nasional.
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Induk koperasi bertugas sebagai penyambung koperasi yang menjadi anggota dalam berhubungan dengan lembaga nasional maupun lembaga internasional.
Contoh induk koperasi yakni Koperasi Induk Pegawai PLN (KIPPLN), Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Induk Koperasi Karyawan Kereta Api (INKOPKA), dan Induk Koperasi Syariah BMT (Inskopsyah BMT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.