KOMPAS.com - Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.
Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.
Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa:
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".
Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakni:
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang.
Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Baca juga: Makna Lambang Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni:
Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut "Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan."
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa.
Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu."
Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.