KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) langsung menggelar sidang setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pengesahan UUD 1945 kembali dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. KNIP dibentuk pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945.
Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), sidang pertama PPKI digelar satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945.
Dalam sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni:
Pada saat sidang tersebut Sukarno sebagai ketua PPKI memberikan pidatonya yang berbunyi.
"Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancang oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
UUD 1945 yang disahkan terdiri beberapa bagian, yakni:
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah Piagam Jakarta setelah ada perubahan pada dasar negara Indonesia sila pertama.
Awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pembukaan UUD 1945 terdir dari 4 alinea.
Batang tubuh ikut disahkan langsung oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Batang tubuh UUD tersebut mengambil dari rancangan UUD yang telah disusun oleh BPUPKI pada 17 Juli 1945.
Pada batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.
Pada penjelasan UUD 1945 tersebut terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Baca juga: Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Pada 29 Agustus 1945, UUD 1945 kembali disahkan oleh KNIP.
Dalam buku Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010) karya St.Sularto dan D. Rini Yunarti, pada sidang PPKI akhirnya menetapkan pembukaan UUD 1945 dengan menghilangkan ketujuh kata sebagaimana yang terdapat di dalam Piagam Jakarta.
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 memang memuat lima butir sila sebagai dasar dan tujuan negara. Namun, kelima butir sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 secara konvensi disepakai sebagai Pancasila.
BPUPKI, PPKI, dan Proklamasi Kemerdekaan adalah buah dari strategi otak. Ketika penguasa pendudukan Jepang menghadapi saat-sat terakhit untuk memasuki waktu kekalahan, maka mencoba alternatif agar memperoleh setidaknya dari golongan pemimpin-pemimpin Indonesia.
Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan sidang beberapa kali.
Pada sidang pertama 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya menetapkan UUD dan memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Sidang kedua berlangsung pada 19 Agustus 1945. Ada beberapa keputusan pada sidang kedua tersebut, yakni:
Sidang ketiga berlangsung pada 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan keputusan, yakni: