Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penetapan UUD 1945

Kompas.com - 04/03/2020, 18:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Pada 29 Agustus 1945, UUD 1945 kembali disahkan oleh KNIP.

Dalam buku Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010) karya St.Sularto dan D. Rini Yunarti, pada sidang PPKI akhirnya menetapkan pembukaan UUD 1945 dengan menghilangkan ketujuh kata sebagaimana yang terdapat di dalam Piagam Jakarta.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 memang memuat lima butir sila sebagai dasar dan tujuan negara. Namun, kelima butir sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 secara konvensi disepakai sebagai Pancasila.

BPUPKI, PPKI, dan Proklamasi Kemerdekaan adalah buah dari strategi otak. Ketika penguasa pendudukan Jepang menghadapi saat-sat terakhit untuk memasuki waktu kekalahan, maka mencoba alternatif agar memperoleh setidaknya dari golongan pemimpin-pemimpin Indonesia.

Hasil sidang PPKI

Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan sidang beberapa kali.

Pada sidang pertama 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya menetapkan UUD dan memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Sidang kedua

Sidang kedua berlangsung pada 19 Agustus 1945. Ada beberapa keputusan pada sidang kedua tersebut, yakni:

  1. Wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk guebernurnya
  2. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
  3. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
  4. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.

Sidang ketiga

Sidang ketiga berlangsung pada 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan keputusan, yakni:

  1. Dibentuknya komite nasional
  2. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
  3. DIbentuknya tentara kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com