Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2020, 09:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pencemaran lingkungan bukanlah hal baru yang ada di lingkungan sekitar.

Sudah banyak kasus yang terjadi dan berdampak pada kerugian besar bagi makhluk hidup khususnya manusia.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Udang Cantik Asal Sulawesi Terancam Punah karena Pencemaran Lingkungan

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada umumnya pencemaran disebabkan oleh kegiatan manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Contohnya dalam bidang industri. Selain menghasilkan produk untuk kebutuhan juga menghasilkan limbah.

Limbah adalah suatu benda atau zat yang mengandung berbagai bahan yang membahayakan bagi makhluk hidup.

Pencemaran dibedakan menjadi tiga, yakni:

  1. Pencemaran udara
  2. Pencemaran Air
  3. Pencemaran tanah

Berikut penjelasannya:

Pencemaran udara

Udara merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Karena udara sangat dibutuhkan untuk bernapas dan hendaknya memiliki kualitas udara yang baik.

Udara yang berkualitas baik adalah udara yang belum mengalami pencemaran. Cirinya, tidak berbau, terasa segar dan ringan saat dihirup.

Baca juga: Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenis-jenisnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com