Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS, Lembaga yang Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 05/02/2020, 18:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh tabungan masyarakat yang ada di bank dijamin keamanan simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Undang-undang tersebut mulai efektif 12 bulan sejak diundangkan. Sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

Sejarah LPS

Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada 1998 menghantam Indonesia.

Hal tersebut ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank. Hal itu mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.

Baca juga: Tanda Orang Sulit Menabung, Anda Termasuk yang Mana?

Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpanan serta menjaga stabilitas sistem perbankan.

Program penjamin yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, LPS menjadi suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpanan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi dan tugas LPS

LPS memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu tugas dari LPS adalah:

  1. Meurumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjamin simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistematik. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistematik.

Baca juga: 5 Kisah Berkah Menabung Uang Koin, Bisa Bayar Persalinan hingga Beli NMAX

Wewenang LPS

Lembaga Penjaminan Simpanan memiliki beberapa wewenang, di antaranya:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  6. Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  7. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  8. Menjatuhkan sanksi administratif

Penjaminan LPS

Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil.

Berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau berkurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98 persen simpanan.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.

Di mana nilai simpanan yang dijamin LPS menjadi paling banyak Rp 2 miliar.

Bentuk simpanan yang dijamin LPS, yaitu:

  1. Giro
  2. Deposito
  3. Sertifikat deposito
  4. Tabungan

Baca juga: Tak Mau Disebut Miskin, Pasutri Ini Bayar Biaya Persalinan dengan Uang Koin Hasil Menabung

LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com