Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Teori Kedaulatan

Kompas.com - 31/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara.

Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara.

Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.

Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh negara adalah Rusia pada masa pemerintahan Stalin.

Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi

Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.

Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.

Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.

Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.

Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. 

Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.

Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia.

Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com