Bela negara adalah sikap mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.
Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara yaitu:
Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Artinya menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.
Baca juga: Indahnya Toleransi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".
Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup.
Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama melalui sikap saling menghormati dan toleransi.
Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap sebagai berikut:
Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti: