Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Asuransi

Kompas.com - 12/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Antara lain pengeluaran untuk biaya pemakaman dan memberi keluarga jaminan finansial setelah kematian tertanggung seperti pembayaran hipotek, pinjaman, kartu kredit dan pajak, perawatan anak dan biaya kuliah anak di masa depan.

Baca juga: UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia

Jenis-jenis asuransi jiwa

Biasanya asuransi jiwa dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Asuransi Berjangka (Term Insurance)
  2. Asuransi Seumur Hidup (Whole-life Insurance)
  3. Perencanaan Anak (Child Plans)
  4. Paket Pensiun (Pension Plans)

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis asuransi jiwa:

Asuransi berjangka adalah jenis asuransi yang paling mendasar. Asuransi berjangka hanya memberikan perlindungan selama jangka waktu polis dan membayar hanya pada saat kematian tertanggung.

Tetapi jika tertanggung tidak meninggal maka tidak akan ada uang pengganti kerugian yang dibayarkan kepada tertanggung atau keluarganya.

Baca juga: Pertimbangkan Ini Sebelum Klaim Asuransi Banjir

  • Asuransi Seumur Hidup (Whole-life Insurance)

Asuransi seumur hidup adalah asuransi yang melindungi melindungi seumur hidup dan akan memberikan penggantian kerugian dalam jumlah tertentu setelah kematian tertanggung. Keluarga tertanggung juga berhak atas bonus yang sering bertambah pada jumlah tersebut.

  • Perencanaan Anak (Child Plans)

Asuransi ini memastikan keamanan finansial anak. Jika tertanggung meninggal, anak akan menerima sejumlah penggantian kerugian.

Penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar jumlah premi setelah kematian tertanggung. Anak tertanggung akan terus mendapatkan sejumlah uang pada interval tertentu.

  • Paket Pensiun (Pension Plans)

Asuransi ini membantu tertanggung dalam mengumpulkan dana pensiun. Tertanggung bisa mendaptkan jumlah pensiun reguler setelah tidak lagi bekerja karena pensiun. Bila terjadi kasus kematian, keluarga tertanggung dapat mengklaim uang pertanggungan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Asuransi umum (General Insurance)

Asuransi umum adalah kontrak yang menawarkan kompensasi finansial atas kerugian selain kematian. Asuransi ini mengasuransikan segalanya selain dari kehidupan manusia.

Asuransi umum mengkompensasi kerugian finansial manusia karena kewajiban yang terkait dengan rumah, mobil, sepeda, kesehatan, perjalanan dan lain-lain.

Perusahaan asuransi berjanji membayar sejumlah uang pertanggungan untuk mengganti kerusakan pada kendaraan tertanggung, perawatan medis untuk menyembuhkan masalah kesehatan, kerugian karena pencurian, kebakaran atau masalah keuangan selama perjalanan.

Sederhananya, asuransi umum menawarkan perlindungan finansial untuk semua aset tertanggung terhadap kehilangan, kerusakan, pencurian dan kewajiban lainnya. Berbeda dengan asuransi jiwa.

Baca juga: Ini Jenis Asuransi yang Pas untuk Milenial

Jenis-jenis asuransi umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com