Dari dalam negeri, TNI harus harus menghadapi pemberontakan-pemberontakan di daerah. Pemberontakan yang terkenal itu, seperti pemberontakan DI/TII.
Ancaman dari luar negeri, TNI menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan modern.
Baca juga: Empat Pesawat Tempur TNI AU Terbang ke Natuna
Pada tahun 1962, TNI digabung dengan Kepolisian Negera (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pada 1 April 1999, TNI dan Polri berpisah. ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI.
TNI dibagai menjadi tiga angkatan, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Kemudian menindak terhadap setiap bentuk ancaman tersebut. Selain itu pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Baca juga: Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna, Bukan Hal Baru hingga TNI Tegaskan Tak Akan Perang
Tugas-tugas pokok TNI, yakni:
Dalam tugas pokok TNI dibagi menjadi dua, yakni Operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Pada operasi militer selain perang meliputi
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seriring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.
(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor: Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.