Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Asuransi dan Peran Asuransi bagi Pembangunan Indonesia

Kompas.com - 08/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat.

Usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat.

Sehingga usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam upaya memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah Indonesia menilai untuk meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu ada kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian.

Usaha perasuransian diselenggarakan dengan tidak mengabaikan prinsip usaha sehat dan bertanggung jawab sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Yang Sesuai dengan Gaya Hidup Milennial

UU asuransi

Usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat.

Maka dari itu, dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah Indonesia menetapkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Perangkat peraturan dalam bentuk undang-undang ini diperlukan agar usaha asuransi mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh.

UU tersebut merupakan landasan bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

UU ini menganut azas spesialisasi usaha sebab usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta keterampilan teknis khusus dalam penyelenggaraannya.

UU No. 2 Tahun 1992 menegaskan adanya kebebasan pada tertanggung (masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan asuransi) dalam memilih perusahan asuransi.

Baca juga: Permintaan Klaim Asuransi Mobil Melonjak Gara-gara Banjir

UU ini menetapkan ketentuan yang menjadi pedoman tentang penyelenggaraan usaha dengan mengupayakan agar terhindar sejauh mungkin dari praktik usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Serta mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.

Asuransi dan obyek asuransi

Dalam UU No. 2 Tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com