KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan sebutan BBM menjadi salah satu komoditas yang penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
BBM merupakan salah satu komoditas dari sumber daya alam minyak dan gas bumi.
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara.
Minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
Sehingga pengelolaan minyak dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menilai kegiatan usaha minyak dan gas bumi berperan penting memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 5 Januari 2020, Berikut Rinciannya...
Pemerintah Indonesia mengatur tentang BBM melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, UU No. 22 Tahun 2001 tersebut ditetapkan pada 23 November 2001 dan diberlakukan sejak tanggal penetapan tersebut.
UU No. 22 Tahun 2001 disahkan oleh Presiden saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri di Jakarta.
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2001 maka pemerintah mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu:
Baca juga: Shell Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya
Penyusunan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan sebagai berikut:
Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur berupa fasa cair atau padat.
Termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses petambangan.
Tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha minyak dan gas bumi.