Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia

Kompas.com - 07/01/2020, 20:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan sebutan BBM menjadi salah satu komoditas yang penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Mengapa BBM penting?

BBM merupakan salah satu komoditas dari sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara.

Minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

Sehingga pengelolaan minyak dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menilai kegiatan usaha minyak dan gas bumi berperan penting memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 5 Januari 2020, Berikut Rinciannya...

UU BBM

Pemerintah Indonesia mengatur tentang BBM melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, UU No. 22 Tahun 2001 tersebut ditetapkan pada 23 November 2001 dan diberlakukan sejak tanggal penetapan tersebut.

UU No. 22 Tahun 2001 disahkan oleh Presiden saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri di Jakarta.

Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2001 maka pemerintah mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu:

  • UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
  • UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang.
  • Perpu Nomor 44 Tahun 1960.

Baca juga: Shell Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya

Tujuan UU Minyak dan Gas Bumi

Penyusunan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan sebagai berikut:

  1. Terlaksana dan terkendalinya minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital.
  2. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
  3. Meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusisebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia.
  4. Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020

Apa itu BBM?

Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.

Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur berupa fasa cair atau padat.

Termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses petambangan.

Tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha minyak dan gas bumi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com