Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatr atmosfer berupa fasa gas.
Gas bumi diperoleh dari proses petambangan minyak dan gas bumi.
Baca juga: Banyak Penyimpangan, Kuota BBM Subsidi Diprediksi Jebol Lagi pada 2020
Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam UU No. 22 Tahun 2001 berlandaskan pada asas:
Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG Naik di Akhir Tahun, Pertamina Tinjau Stok
Minyak dan gas bumi, termasuk BBM di dalamnya, adalah sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara oleh karena itu pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Namun dalam pengelolaan minyak bumi dan gas, pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana dan Badan Pengatur.
Dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi, Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas.
BPH Migas adalah badan yang melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengankutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
Dasar hukum pembentukan BPH Migas adalah Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002.
Baca juga: 7 SPBU Terimbas Banjir, Pertamina Sebut Distribusi BBM dan LPG Lancar
Dalam pengelolaan BBM, pemerintah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Pemerintah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
2. Pemerintah bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
3. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI.
Sebab BBM merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi.