KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan sebutan BBM menjadi salah satu komoditas yang penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
BBM merupakan salah satu komoditas dari sumber daya alam minyak dan gas bumi.
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara.
Minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
Sehingga pengelolaan minyak dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menilai kegiatan usaha minyak dan gas bumi berperan penting memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 5 Januari 2020, Berikut Rinciannya...
Pemerintah Indonesia mengatur tentang BBM melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, UU No. 22 Tahun 2001 tersebut ditetapkan pada 23 November 2001 dan diberlakukan sejak tanggal penetapan tersebut.
UU No. 22 Tahun 2001 disahkan oleh Presiden saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri di Jakarta.
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2001 maka pemerintah mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu:
Baca juga: Shell Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya
Penyusunan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan sebagai berikut:
Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur berupa fasa cair atau padat.
Termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses petambangan.
Tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatr atmosfer berupa fasa gas.
Gas bumi diperoleh dari proses petambangan minyak dan gas bumi.
Baca juga: Banyak Penyimpangan, Kuota BBM Subsidi Diprediksi Jebol Lagi pada 2020
Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam UU No. 22 Tahun 2001 berlandaskan pada asas:
Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG Naik di Akhir Tahun, Pertamina Tinjau Stok
Minyak dan gas bumi, termasuk BBM di dalamnya, adalah sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara oleh karena itu pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Namun dalam pengelolaan minyak bumi dan gas, pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana dan Badan Pengatur.
Dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi, Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas.
BPH Migas adalah badan yang melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengankutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
Dasar hukum pembentukan BPH Migas adalah Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002.
Baca juga: 7 SPBU Terimbas Banjir, Pertamina Sebut Distribusi BBM dan LPG Lancar
Dalam pengelolaan BBM, pemerintah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Pemerintah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
2. Pemerintah bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
3. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI.
Sebab BBM merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi.
Pemerintah juga menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu.
Baca juga: Jokowi: Jangan-jangan Ada di Antara Kita yang Masih Suka Impor BBM...
4. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (termasuk BBM).
5. Pemerintah menetapkan standar dan mutu Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan tentang harga BBM.
Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Ayat 3 UU tersebut menyatakan, pelaksanaan kebijakan harga BBM dan gas bumi tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah Pusat terhadap golongan masyarakat tertentu.
Tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu ini dapat berupa BBM Subsidi.
Dikutip dari situs resmi BPH Migas, terdapat 9 jenis BBM yaitu: