Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hak dan Bagiannya

Kompas.com - 31/12/2019, 12:00 WIB
Serafica Gischa ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap manusia memiliki haknya masing-masing. Berbagai ilmu mengartikan hak sebagai sesuatu yang dimiliki manusia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak adalah sesuatu yang benar, milik,kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.

Diambil dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

Misalnya, hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.

Hak dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:

Hak legal dan hak moral

Hak legal didasarkan atas salah satu bentuk hukum. Hak legal lebih banyak membahas mengani hukum atau sosial.

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa setiap veteran memperoleh tunjangan bulanan. Sehingga setiap veteran yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan.

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Bersifat solider atau individu.

Misalnya, seorang pengusaha membayar pekerja wanita lebih rendah padahal kinerjanya lebih bagus dibandingkan pekerja pria. Maka majikan tersebut melakukan hak legal namun melanggar hak moral.

Hak positif dan hak negatif

Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.

Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.

Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin.

Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

Hak ini juga disebut sebagai hak keamanan. Misalnya, hak untuk tidak dicampuri urusan pribadinya, hak untuk tidak diganggu, dan lain-lain.

Hak khusus dan hak umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com