Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Negara: Arti dan Penerapannya

Kompas.com - 19/12/2019, 20:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, setiap 19 Desember selalu diperingati Hari Bela Negara dengan menggelar upacara bendera.

Ini digelar oleh Pemerintah tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten.

Tahukah kamu apa itu sebenarnya bela negara dan bagaimana penerapannya?

Arti bela negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan (Kemhan), bela negara didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 27 ayat (3) mengamatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Baca juga: Prabowo: Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara

Lalu Pasal 30 ayat (1) mengamatkan bahwa tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Tiap warga negara berhak dan wajib dalam ikut serta bela negara. Pada bela negara ini diselenggara melalui, pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Kemudian pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai profesi.

Bela negara ini sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia yang begitu luas. Mulai dari sumber daya alam, kedaulatan dan kemerdekaan selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan dari dalam.

Sejarah bela negara

Bela negara dilatarbelakangi oleh untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada 19 Desember 1948.

Baca juga: Mahfud MD: Mahasiswa Instrumen Utama Bela Negara

Kota Bukittinggi ditunjung sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Ini terjadi pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Akhirnya, berdasarkan keputusan Presiden, tanggal 18 Desember 2006 ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. Pemerintah juga membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjad basis PDRI dengan area seluas 40 hektar.

Tepatnya ada di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Contoh bela negara

Banyak cara dan di mana saja yang bisa dilakukan untuk aksi bela negara.

  • Di lingkungan keluarga, bisa saling mengasihi antar anggota keluarga, menciptakan suasana rukun, damai dalam keluarga, menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga.

Baca juga: Wapres: Bela Negara Bukan Hanya Bertempur

  • Di lingkungan sekolah, membudayakan gerakan disiplin nasional, kesadaran menataati tata tertib sekolah atau belajar dengan giat.
  • Di lingkungan masyarakat, mengambangkan sikap tenggang rasa, bersama-sama menciptkan lingkungan bersih dan sehat, menjaga keamanan lingkungan atau menghargai perbedaan.

Perbedaan dengan pertahanan negara

Lalu apa bedanya bela negara dengan pertahanan negara? Pertahanan negara adalah upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara.

Juga keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. Ada sejumlah komponen untuk mewujudkan kekuatan pertahanan keamana negara.

Komponen Utama

Kompone utama pertahanan negara adalah TNI. TNI itu meliputi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Udara (AU).

Baca juga: Fadli Zon: Pertahanan Kita Harus Bertumpu pada Rakyat yang Terlatih Bela Negara

Kemudian ada Kepolisian yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum atau memberikan pengayoman.

Komponen Cadangan

Komponen cadangan ini adalah warga negara, sumber daya alam serta sarana dan prasarana nasonal yang disiapkan untuk memperkuat komponen utama.

Ini sebagai penyokong pertahanan negara dan menjadi komponen penting.

Komponen Pendukung

Komponen pendukung ini adalah sumber daya nasional yang dipakai untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan.

Komponen pendukung ini terdiri dari lima segmen, yakni Militer (polisi, brimob, satpol pp, satpam), Tenaga ahli (ussumber daya manusia sesuaia keahlian), Industri, Sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Dilansir dari Kompas.com (12/11/2019), jika konsep pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada pertahanan rakyat semesta.

Baca juga: Bamsoet Ajak Kaum Muda Bela Negara

Konsep tersebut telah menjadi doktrin pertahanan yang dianut oleh Bangsa Indonesia selama ini. Maka apabila suatu saat Indonesia terlibat perang, baik fisik maupun non-fisik, maka seluruh rakyat harus ikut terlibat.

Komponen Cadangan akan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.

"Kita harus menyiapkan komponen-komponen pendukung dari seluruh rakyat Indonesia dari semua sektor apakah itu sektor petani, nelayan, sektor swasta, akademis, ormas, parpol. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita," kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com